Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 115 narapidana berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, sementara 198 lainnya dipindahkan dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di lima wilayah berbeda.
Penataan dan Penegakan Disiplin Warga Binaan
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan serentak ini melibatkan narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Secara khusus, 115 warga binaan dari Rutan Depok yang dipindahkan termasuk mereka yang terlibat dalam video viral pesta sabu.
Tatan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Efek Jera dan Penempatan Berdasarkan Asesmen
Penempatan narapidana di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Kebijakan ini bertujuan sebagai efek jera dan peringatan, menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menindak pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas.
“Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Tindakan Terhadap Petugas dan Komitmen Tanpa Toleransi
Selain pemindahan narapidana, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga terlibat. Lima pegawai Rutan Depok sedang menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah diproses hukum di Polres Depok, sementara empat lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab struktural mereka.
Tatan menegaskan bahwa Ditjenpas akan terus menindak tegas baik pegawai maupun warga binaan yang melakukan pelanggaran. Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus diterapkan jika ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan serius. “Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Klasifikasi Lapas di Nusakambangan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa Nusakambangan memiliki beragam lapas dengan tingkat pengamanan yang berbeda. Ini memungkinkan penempatan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan, meliputi lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.
Keberadaan klasifikasi lapas ini penting untuk pembinaan dan pengendalian warga binaan.
Konten artikel belum tersedia.

