News JKT · ruang redaksi

Menu

Berita yang menjelaskan Jakarta.

News JKT · laporan untuk publik

Persidangan Febrie Adriansyah: Ketegasan Jaksa Kunci Pemulihan Kepercayaan Publik

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diadili atas dugaan korupsi. Ketegasan jaksa dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ini tengah menjalani persidangan terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketegasan jaksa penuntut umum (JPU), terutama dalam merumuskan tuntutan pidana, dinilai sebagai langkah fundamental untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan bahwa penanganan perkara ini harus mencerminkan prinsip penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Ini termasuk berlaku bagi mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Menurut Azmi, proses hukum yang transparan dan tegas merupakan elemen penting dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar hukum.

“Langkah tegas, pembersihan oknum yang melakukan pelanggaran hukum, serta transparansi proses penegakan hukum dari JPU dalam kasus ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum,” ujar Azmi.

Pertimbangan Dakwaan dan Pola Perbuatan

Azmi juga menyoroti konstruksi dakwaan yang menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta fasilitas jabatan oleh Febrie, yang disebut telah berlangsung sejak 19 Desember 2019. Ia berpendapat bahwa pola dan rentang waktu perbuatan yang didakwakan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tuntutan, jika seluruh dakwaan tersebut terbukti di persidangan.

“Apabila dakwaan ini terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar persoalan jumlah uang, melainkan juga menyangkut pola dan durasi perbuatannya berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya sebagai pejabat penegakan hukum,” jelasnya.

Konten artikel belum tersedia.