Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah penanganan terhadap seekor paus sperma betina yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Afe-Taduma, Kelurahan Afe-Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Penanganan ini melibatkan kolaborasi erat dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, mencakup identifikasi, pengukuran morfometrik, hingga proses penguburan bangkai mamalia laut tersebut.
Penemuan dan Respons Cepat
Laporan mengenai paus terdampar pertama kali diterima oleh Tim Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Kupang Satuan Pelayanan (Satpel) Sorong Wilayah Kerja (Wilker) Ternate dari masyarakat pada Selasa, 8 September 2026. Menanggapi laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, tim KKP berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, dan masyarakat. Imam Fauzi, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Kupang, menyampaikan apresiasinya dalam siaran resmi di Jakarta pada Ahad, 13 September 2026. “Kami sangat mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat yang sigap melaporkan kejadian ini. Kesadaran dan sinergi berbagai pihak di lapangan sangat membantu proses identifikasi hingga penguburan bangkai paus berjalan lancar sesuai prosedur,” ujarnya.
Identifikasi dan Kondisi Paus
Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan di lokasi penemuan, paus sperma tersebut diidentifikasi sebagai betina. Kondisinya menunjukkan tingkat pembusukan sedang, yang dikategorikan sebagai kode 3, dengan kulit bagian luar tubuh yang sudah mengelupas.
Paus ini memiliki dimensi yang cukup besar: panjang total mencapai 9,8 meter dan lingkar badan 6,6 meter. Sementara itu, sirip dadanya berukuran 75 sentimeter, sirip punggung 40 sentimeter, dan panjang ekornya mencapai 2,8 meter.
Proses Penguburan Bangkai
Mengingat ukuran tubuh paus yang besar, proses penanganan dan penguburan memerlukan bantuan alat berat. Sebuah ekskavator digunakan untuk memindahkan bangkai paus serta menggali lubang yang cukup besar untuk penguburan. Bangkai paus kemudian dikuburkan di area sekitar lokasi penemuan. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemantauan dan pengecekan berkala pascapenguburan.
KKP menekankan bahwa pelaporan aktif dari masyarakat dan kolaborasi lintas sektor memegang peranan krusial dalam penanganan kasus mamalia laut terdampar. Koordinasi yang cepat dan efektif dinilai sangat membantu dalam memastikan seluruh prosedur penanganan terlaksana dengan baik, sekaligus mendukung upaya pemantauan kondisi biota laut di wilayah pesisir.
Konten artikel belum tersedia.

