Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendesak seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta di wilayah tersebut, untuk mematuhi kewajiban penanganan pasien gawat darurat dan prosedur rujukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV terhadap layanan kesehatan dasar.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kewajiban Penanganan Pasien Gawat Darurat
Fajar menjelaskan bahwa larangan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara tegas dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut melarang penolakan pasien, permintaan uang muka, serta pengutamaan urusan administratif yang dapat menunda pelayanan vital. Prioritas utama harus selalu diberikan pada kondisi medis pasien.
Menyoroti Praktik Rujukan Tanpa Kepastian
Selain penanganan awal, Komisi IV juga menyoroti praktik rujukan pasien yang tidak disertai kepastian penerimaan di rumah sakit tujuan, atau yang dikenal sebagai “rujuk lepas”. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2024, rujukan diartikan sebagai penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab.
“Rumah sakit tidak boleh membiarkan keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban untuk menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada pada rumah sakit perujuk, bukan pada keluarga pasien,” tegas Fajar.
Kapasitas dan Tata Kelola Rumah Sakit
Fajar menambahkan bahwa masalah seperti penuhnya ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau keterbatasan tempat tidur merupakan persoalan kapasitas dan tata kelola internal rumah sakit. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dialihkan menjadi risiko yang harus ditanggung oleh pasien.
Oleh karena itu, ia meminta setiap rumah sakit untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan IGD, alur triase, dan prosedur rujukan mereka. “Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Jika persoalannya adalah kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.
Konten artikel belum tersedia.

