Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Regulasi ini juga harus menjamin keberlanjutan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat yang mendiami wilayah kepulauan.
Mercy Chriesty Barends, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, menyampaikan pandangan ini saat memimpin kunjungan kerja Pansus ke Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 11 September 2026.
Keseimbangan Pembangunan dan Lingkungan
Mercy menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali dan tanpa pengawasan ketat berpotensi merusak daerah-daerah kepulauan. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan bahwa berbagai masukan yang diterima dari kunjungan ke sejumlah daerah kepulauan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan regulasi yang mampu mendorong pembangunan sekaligus memastikan perlindungan ekologis.
Tujuan dan Fokus RUU
RUU ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur berbasis kelautan-kepulauan. Namun, seluruh agenda pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Wilayah kepulauan, dengan sumber daya kelautan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat, memiliki ekosistem yang rentan terhadap eksploitasi. Oleh karena itu, Mercy menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, tetapi juga instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial.
Proses Pembahasan dan Tantangan
DPR dan DPD berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU tentang Daerah Kepulauan. Namun, pembahasan regulasi ini memerlukan proses bersama dengan pemerintah, terutama untuk menemukan titik temu pada sejumlah substansi yang masih krusial.
Beberapa isu penting yang masih dalam pembahasan antara lain terkait kewenangan daerah kepulauan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Meskipun ada keinginan untuk segera mengesahkan, proses pembahasan undang-undang bersama pemerintah membutuhkan alokasi waktu tertentu.
Konten artikel belum tersedia.

