Badan Legislasi (Baleg) DPR RI aktif menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah penyesuaian regulasi pasca-perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penyesuaian Status Jakarta dan Usulan Anggota DPRD
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa seluruh masukan yang diterima akan ditindaklanjuti dan dibahas secara serius di Badan Legislasi. Hal ini disampaikan Sturman saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota, Pemerintah Provinsi Jakarta, pada Jumat, 11 September 2026. Perubahan status Jakarta menjadi DKJ ini merupakan konsekuensi dari rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN).
Selain penyesuaian regulasi terkait status baru Jakarta, Baleg juga menerima masukan mengenai sejumlah rancangan peraturan daerah. Salah satu usulan signifikan adalah perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 108 anggota, dan terdapat wacana untuk menguranginya menjadi 86 anggota. Sturman menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Rancangan Undang-Undang Prioritas Lainnya
Dalam kesempatan tersebut, Baleg DPR RI juga mencatat masukan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) penting lainnya. Di antaranya adalah RUU Satu Data Indonesia yang diharapkan dapat segera dibahas dan diselesaikan, RUU tentang Masyarakat Adat, serta RUU tentang Barang dan Jasa. Sturman menambahkan bahwa beberapa undang-undang lain, termasuk RUU Hak Asasi Manusia dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), juga telah dibahas secara serius.
Sturman menjelaskan bahwa kunjungan ke daerah bertujuan untuk mendapatkan tanggapan langsung dari masyarakat mengenai kebutuhan legislasi. “Inilah alasan kami datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di DPR RI, sehingga bisa kita selesaikan,” ujarnya, menekankan pentingnya undang-undang yang bermakna bagi bangsa Indonesia.
Mekanisme Penyusunan Prolegnas
Sebelum sebuah RUU dapat masuk dalam daftar prioritas tahunan, Baleg DPR RI membuka ruang dialog yang luas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU ini diselenggarakan baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di berbagai daerah, sebagai upaya untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Setelah proses penjaringan masukan, Baleg akan merumuskan daftar panjang rancangan undang-undang berdasarkan permintaan dari Pimpinan DPR RI dan Pemerintah. Dari ratusan usulan tersebut, akan dipilih RUU yang menjadi prioritas tahunan untuk dibahas lebih lanjut di DPR.
Komitmen pada Kualitas dan Manfaat Undang-Undang
Baleg DPR RI berkomitmen untuk mengedepankan kualitas dan kemanfaatan undang-undang bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar target kuantitas. Sturman Panjaitan menegaskan bahwa undang-undang harus memiliki makna dan relevansi.
“Dari dulu sampai sekarang pun kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang jika tidak bermakna,” kata Sturman. Ia menekankan bahwa undang-undang harus dibuat berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, sesuai dengan kemajuan zaman, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas tinggi untuk bangsa Indonesia.
Konten artikel belum tersedia.

