News JKT · ruang redaksi

Menu

Berita yang menjelaskan Jakarta.

News JKT · laporan untuk publik

Gugatan PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran di MK, KPU Beri Tanggapan

KPU akan menjawab gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Denny Indrayana dan 11 pemohon lain menuntut diskualifikasi Gibran.

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan memberikan tanggapan resmi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan ini, yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, berfokus pada dugaan ketidakabsahan ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

KPU Hormati Proses Hukum dan Siapkan Jawaban

Komisioner KPU, Idham Holik, pada Senin (21/9/2026) menyampaikan bahwa KPU akan menjawab dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut pada persidangan selanjutnya. Idham mengakui bahwa ini adalah kali pertama KPU menghadapi gugatan PHPU yang diajukan dua tahun setelah masa Pilpres berakhir. Meskipun demikian, KPU menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang berjalan, terutama setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.

“Tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon,” ujar Idham. Ia menambahkan bahwa KPU akan memaparkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan bahwa persyaratan pencalonan Gibran telah terpenuhi di persidangan. KPU, sebagai lembaga penerima dokumen, selalu memperhatikan peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

KPU berencana menyiapkan jawaban secara komprehensif untuk sidang yang dijadwalkan pada Rabu (23/9). Catatan yang disampaikan oleh Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan akan menjadi bagian dari alat bukti yang disiapkan KPU.

Detail Gugatan dan Para Pemohon

Permohonan gugatan ini didaftarkan pada 10 September 2026 dan secara resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9/2026) malam.

Dalam gugatan ini, KPU RI bertindak sebagai termohon, sementara Bawaslu RI menjadi pihak turut terkait. Sebanyak 12 pemohon yang mengajukan gugatan ini adalah:

  1. Brahma Aryana
  2. Ansufri ID Sambo
  3. Denny Indrayana
  4. Fachrul Razi
  5. Tyasno Sudarto
  6. Slamet Soebijanto
  7. Hanafie Asnan
  8. Soenarko MD
  9. drg. Moeryono
  10. H.M. Subhan
  11. Bonatua Silalahi
  12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Petitum: Tuntutan Diskualifikasi dan Pembatalan Keputusan KPU

Para pemohon mengajukan sejumlah petitum atau tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi, yang secara garis besar meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan pembatalan beberapa keputusan KPU terkait pencalonannya. Berikut adalah poin-poin petitum yang diajukan:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
    • Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
    • Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
    • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
    • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebagai alternatif, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Konten artikel belum tersedia.