Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan penjelasan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini secara khusus menyoroti isu ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan MK kepada KPU
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (21/9/2026) malam, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan perlunya KPU sebagai Termohon untuk menyajikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Saldi secara spesifik menyoroti frasa dalam PKPU tersebut yang menyatakan “dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.”
Informasi ini diminta untuk disampaikan dalam agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9). MK ingin mengetahui secara rinci proses pembahasan revisi PKPU, termasuk materi yang dibahas, daftar anggota KPU yang hadir, serta perdebatan yang terjadi selama proses tersebut. Selain itu, Saldi Isra juga meminta KPU menjelaskan apa yang disampaikan dan dipertimbangkan dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat perubahan PKPU dibahas, mengingat undang-undang pemilihan umum mensyaratkan pertimbangan DPR untuk perubahan PKPU.
Sorotan untuk Bawaslu
Hakim Saldi Isra juga memberikan catatan kepada Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait. Bawaslu diminta untuk menyampaikan sikap dan tindakan yang telah dilakukan sebagai pengawas pemilu terkait pemenuhan syarat pencalonan ini. Pertanyaan yang diajukan meliputi apakah ada pemantauan atau keberatan yang diajukan kepada Bawaslu terkait perubahan PKPU 19/2023 dan langkah-langkah apa yang diambil Bawaslu dalam tahapan tersebut.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan PHPU ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin malam, 21 September 2026.
Dalam gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai Termohon, sementara Bawaslu RI adalah pihak turut terkait. Dua belas pemohon yang mengajukan gugatan ini adalah:
- Brahma Aryana
- Ansufri ID Sambo
- Denny Indrayana
- Fachrul Razi
- Tyasno Sudarto
- Slamet Soebijanto
- Hanafie Asnan
- Soenarko MD
- drg. Moeryono
- H.M. Subhan
- Bonatua Silalahi
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Tuntutan Para Pemohon
Para pemohon mengajukan petitum yang menuntut agar permohonan mereka dikabulkan seluruhnya. Mereka meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi. Tuntutan utama lainnya adalah diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka menuntut pembatalan beberapa keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
- Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Petitum juga mencakup pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan perintah kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari. Sebagai alternatif, pemohon meminta MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Konten artikel belum tersedia.

