Polda Banten telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan penyelundupan 150.000 ekor benih bening lobster (BBL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut akan segera memasuki proses persidangan.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, pihaknya melaksanakan pelimpahan tahap II pada Selasa, 29 September 2026. Dalam tahap ini, dua tersangka berinisial FIR dan AZ, beserta seluruh barang bukti, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum selanjutnya,” terang Dian.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus pengiriman BBL secara ilegal yang terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, tepatnya di Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Pada awalnya, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FIR. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lain, AZ, yang diketahui berperan aktif dalam membantu serta turut serta dalam proses pengiriman BBL tersebut.
Barang Bukti dan Jenis Benih Lobster
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Truk tersebut mengangkut 30 boks styrofoam yang berisi sekitar 150 ribu ekor BBL. Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, benih lobster tersebut terdiri dari 10 ribu ekor jenis Mutiara dan 140 ribu ekor jenis Pasir.
Penanganan Benih Lobster
Selama proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilepasliarkan di PSPL Caringin. Kegiatan pelepasliaran ini disaksikan oleh petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta petugas PSDKP Pandeglang. Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk keperluan proses penyidikan dan telah diawetkan sebagai barang bukti.
Konten artikel belum tersedia.

