Peraturan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru ini, yang akan mulai berlaku pada 17 Juni 2026, memperkenalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan batas usia pensiun anggota Polri secara umum adalah 58 tahun. Dengan adanya perubahan ini, terdapat penyesuaian yang signifikan, termasuk ketentuan khusus untuk perpanjangan masa dinas dan aturan peralihan bagi anggota yang mendekati masa purnatugas.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat
Menurut Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, batas usia pensiun anggota Polri kini dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan sebagai berikut:
- Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun paling tinggi adalah 59 tahun.
- Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: Batas usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat, batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Perpanjangan ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Perpanjangan Masa Dinas untuk Keahlian Khusus
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 juga memberikan peluang perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan batas usia pensiun dapat diberikan hingga maksimal satu tahun. Usulan perpanjangan ini dapat diajukan oleh Kapolri atau ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional memiliki ketentuan batas usia pensiun yang berbeda. Batas usia pensiun mereka akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi pejabat fungsional, tidak terikat pada ketentuan umum di ayat (5).
Aturan Peralihan Bagi Anggota Mendekati Pensiun
Untuk memastikan transisi yang mulus, undang-undang ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun saat aturan baru mulai berlaku pada 17 Juni 2026:
- Anggota yang telah berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru.
- Anggota yang berusia 57 tahun saat aturan berlaku akan mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga mencapai usia 59 tahun.
- Anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun 2026 juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun, sesuai dengan ketentuan peralihan ini.
Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri ini saat ini sedang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 7 Oktober 2026, MK telah menggelar sidang perdana untuk perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan mengajukan permohonan agar batas usia pensiun diberlakukan secara seragam, yaitu paling tinggi 58 tahun. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan. Hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Oleh karena itu, aturan yang berlaku tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sampai adanya putusan final dari MK.
Konten artikel belum tersedia.

