Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan pandangannya mengenai proses pembentukan regulasi di Indonesia, yang menurutnya lebih sering bersifat responsif terhadap masalah yang sudah terjadi, ketimbang antisipatif. Ia menilai pola pikir dalam penyusunan hukum di tanah air cenderung mengikuti masalah yang muncul, bukan mencegahnya.
Pendekatan Responsif dalam Pembentukan Hukum
Dalam sebuah Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026), Tito menjelaskan bahwa ada dua pendekatan utama dalam penyusunan hukum: proaktif dan responsif. Namun, ia mengamati bahwa pendekatan responsif lebih dominan di Indonesia.
“Dalam penyusunan hukum di Indonesia, itu biasanya mengikuti dua kolosannya yang terjadi, yaitu berpikir mindset-nya mindset proaktif dan mindset responsif, yang paling sering terjadi adalah responsif. Begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang. Sering kali begitu,” ujar Tito.
Pentingnya Pola Pikir Antisipatif
Tito menekankan perlunya perubahan menuju pendekatan yang lebih antisipatif. Menurutnya, pembuat regulasi harus mampu mengidentifikasi potensi persoalan di masa depan dan menyiapkan kerangka hukum sebelum dampak negatifnya meluas di masyarakat. Pembentukan aturan setelah masalah terjadi berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Ini yang belum ketemu mindset, itu bagaimana mengantisipasi masalah yang akan muncul dan baru kita membuat aturannya,” jelasnya, menyoroti tantangan dalam mengadopsi pola pikir proaktif.
Faktor Penentu Efektivitas Penegakan Hukum
Selain kualitas regulasi itu sendiri, Tito juga menyoroti dua aspek krusial lain yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Pertama, kemampuan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan yang ada. “Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum,” tuturnya.
Kedua, ketersediaan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya yang memiliki kemampuan finansial, untuk memperkuat infrastruktur dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi peraturan. “Oleh karena itu, kami akan mendorong kepada rekan-rekan di daerah, terutama yang keuangannya mampu, supaya mereka memperkuat sarana-prasarana. Kalau mau peraturan, ya siapkan juga sarana-prasarana, berikut anggarannya,” pungkas Tito.
Konten artikel belum tersedia.

