Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, tim penyidik menyasar PT Bela Parahiyangan di Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan pemberian sejumlah uang oleh pihak swasta, PT Bela Parahiyangan, kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan yang merupakan salah satu pihak swasta, yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa modus dugaan suap yang dilakukan oleh PT Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan praktik yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk. Namun, ia belum merinci hasil temuan dari penggeledahan di lokasi tersebut.
“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tutur Budi.
Investigasi Lebih Luas Kasus ATR/BPN
Penggeledahan di PT Bela Parahiyangan merupakan bagian dari serangkaian tindakan KPK dalam mengusut kasus suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB), layanan pertanahan, serta dugaan jual beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa penggeledahan di berbagai lokasi.
Di antaranya adalah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, di mana penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta perhiasan emas. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kantor PT Summarecon Bogor. Tiga ruang Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN juga turut digeledah. Semua barang sitaan dari penggeledahan ini sedang dalam proses penelaahan oleh KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain, baik yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan internal, maupun penerimaan dari layanan pertanahan lainnya.
Daftar Tersangka dan Total Sitaan
Berikut adalah delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- Lampri (LMP): Selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON): Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR): Selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV): Selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar, yang menjadi jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Konten artikel belum tersedia.

