News JKT · ruang redaksi

Menu

Berita yang menjelaskan Jakarta.

News JKT · laporan untuk publik

Membuat Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain: Potensi Risiko Hukum

Membuat stiker WhatsApp dari wajah orang lain bisa berujung masalah hukum. Pahami aturan UU PDP dan UU ITE terkait penggunaan data pribadi dan potensi pidana di

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp seringkali dianggap sebagai lelucon di kalangan teman. Namun, tindakan menggunakan wajah orang lain tanpa persetujuan dapat memicu konsekuensi hukum, terutama jika foto tersebut dimanfaatkan atau disebarluaskan dengan cara yang merugikan pemiliknya.

Dalam kerangka hukum Indonesia, wajah individu diakui sebagai bagian dari data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit mengkategorikan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan dalam UU tersebut menyebutkan gambar wajah sebagai salah satu bentuk data biometrik yang mampu mengidentifikasi seseorang.

Lantas, apakah pembuatan dan penggunaan stiker WhatsApp yang berasal dari wajah orang lain secara otomatis merupakan tindak pidana? Berikut penjelasannya.

Wajah Termasuk Data Pribadi Spesifik

UU PDP menetapkan bahwa data biometrik adalah jenis data pribadi yang bersifat spesifik. Gambar wajah termasuk dalam kategori ini karena karakteristik unik pada wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, tergolong data pribadi. Oleh karena itu, setiap proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi harus didasarkan pada pemrosesan yang sah.

Dengan demikian, penggunaan foto seseorang sebagai materi stiker memerlukan perhatian terhadap hak-hak individu yang wajahnya ada dalam foto tersebut.

Keharusan Adanya Dasar Pemrosesan yang Sah

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi yang didasarkan pada persetujuan wajib memperoleh persetujuan yang sah. Persetujuan ini dapat diberikan dalam bentuk tertulis atau terekam, termasuk melalui media elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga telah menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasari oleh persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.

Oleh karena itu, persoalan hukum tidak semata-mata timbul karena sebuah foto diubah menjadi stiker WhatsApp. Hal krusial yang perlu diperhatikan adalah bagaimana foto tersebut diperoleh, bagaimana ia digunakan, bagaimana disebarluaskan, dan apakah terdapat dasar yang sah untuk pemrosesan data pribadi tersebut.

Potensi Ancaman Pidana

UU PDP melarang setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

Untuk penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Penting untuk diingat bahwa penerapan ketentuan pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta pembuatan stiker menggunakan wajah orang lain. Unsur-unsur tindak pidana dan kondisi konkret dalam suatu kasus harus tetap ditelaah terlebih dahulu.

Stiker yang Digunakan untuk Menghina

Aspek hukum dapat berbeda jika stiker tersebut dipakai untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Ini berarti, konteks penggunaan stiker menjadi sangat relevan. Stiker yang dibuat untuk keperluan pribadi dan tidak merugikan seseorang memiliki implikasi hukum yang berbeda dengan stiker yang digunakan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik individu.

Pentingnya Meminta Izin

Masyarakat disarankan untuk selalu meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain untuk membuat stiker, terutama jika stiker tersebut akan disebarkan secara luas atau digunakan di berbagai grup percakapan. Selain menghindari masalah hukum, meminta izin juga merupakan bentuk penghormatan terhadap privasi dan hak seseorang atas penggunaan foto dirinya.

Dengan demikian, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak serta-merta menjadi tindak pidana dalam setiap situasi. Namun, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lainnya, khususnya jika dilakukan tanpa dasar yang sah dan mengakibatkan kerugian atau digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang.

Konten artikel belum tersedia.